Jumat, 02 November 2012

management perkotaan !


 Teori Perkotaan
1.    Teori konsentris dan Sektoral yang menyatakan bahwa daerah pusat kota atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya tepat di tengah kota dan berbentuk bundar atau bulat yang merupakan pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik serta merupakan zona dengan  derajat aksesibilitas tinggi dalam sebuah kota.
2.    Teori Pusat Berganda yang menyatakan bahwa daerah pusat kota atau CBD adalah pusat kota yang letaknya relative di tengah-tengah sel-sel lainnya dan berfungsi sebagai salah satu growing points.
3.    Teori Konsektoral yang menyebutkan bahwa DPK atau CBD merupakan tempat utama dari perdagangan, hiburan dan lapangan pekerjaan. Di daerah ini terjadi proses perubahan yang cepat sehingga mengancam nilai historis dari daerah tersebut.
4.    Teori Historis yang menyebutkan bahwa DPK atau CBD dalam teori ini merupakan pusat segala fasilitas kota dan merupakan daerah dengan daya tarik tersendiri dan aksesibilitas yang tinggi.
5.    Teori Ketinggian Bangunan yang menyatakan bahwa perkembangan struktur kota dapat dilihat dari variabel ketinggian bangunan. DPK atau CBD secara garis besar merupakan daerah dengan harga lahan yang tinggi, aksesibilitas sangat tinggi dan ada kecenderungan membangun struktur perkotaan secara vertikal.
6.    Teori pertumbuhan kota Menurut Spiro Kostof Kota adalah Leburan Dari bangunan dan penduduk, sedangkan bentuk kota pada awalnya adalah netral tetapi kemudian berubah sampai hal ini dipengaruhi dengan budaya yang tertentu.

 Klasifikasi Kota         

A.   Berdasarkan jumlah penduduk
       Daerah tertentu dalam wilayah Negara yang mempunyai aglomerasi jumlah penduduk minimal yang telah ditentukan dan penduduk mana bertempat tinggal pada satuan pemukiman yang kompak.
1)      Megapolitan, yaitu kota yang berpenduduk di atas 5 juta orang.
2)      Metropolitan (kota raya), yaitu kota yang berpenduduk antara 1–5 juta orang.
3)      Kota besar, yaitu kota yang berpenduduk antara 500.000– 1 juta orang.
4)      Kota sedang, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 100.000–500.000 orang.
5)      Kota kecil, yaitu kota yang berpenduduk antara 20.000–100.000 orang.

B. Berdasarkan fungsinya
a)     Kota pusat produksi, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat produksi atau pemasok, baik yang berupa bahan mentah, barang setengah jadi, maupun barang jadi. Contoh: Surabaya, Gresik, dan Bontang.
b)     Kota pusat perdagangan (Centre of Trade and Commerce), yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, baik untuk domestik maupun internasional. Contoh: Hongkong, Jakarta, dan Singapura.
c)     Kota pusat pemerintahan (Political Capital), yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan atau sebagai ibu kota negara.
d)    Kota pusat kebudayaan (Cultural Centre), yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat kebudayaan. Contoh: Yogyakarta dan Surakarta.

C. Berdasarkan Administrasi
            Kota dapat didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu dalam wilayah Negara dimana keberadaannya diatur oleh Undang-Undang (peraturan tertentu), daerah mana dibatasi oleh batas-batas administrative yang jelas yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang/peraturan tertentu dan ditetapkan berstatus sebagai kota dan berpemerintahan tertentu dengan segala hak dan kewajibannya dalam mengatur wilayah kewenangannya.

D.Berdasarkan TGL
Suatu daerah tertentu dengan karakteristik pemanfaatan lahan non pertanian, pemanfaatan lahan dimana sebagian besar tertutup oleh bangunan baik yang bersifat residensial (secara umum tutupan bangunan/building coverage, lebih besar dari ttutupan vegetasi/vegetation coverage), kepadatan bangunan khususnya perumahan yang tinggi, pola jaringan jalan yang kompleks, dalam satuan pemukiman yang kompak (contigous) dan relatif lebih besar dari satuan pemukiman kedesaan di sekitarnya. Sementara itu daerah yang bersangkutan sudah/mulai terjamah fasilitas kota.
Kota secara fisik adalah area-area terbangun di perkotaan yang terletak saling berdekatan, yang meluas dari pusatnya hingga keluar daerah pinggiran kota. Pada kota-kota kecil radius perkembangannya mungkin mencapai setengah mil atau kurang, sedangkan pada kota-kota metropolitan yang luas, perkembangannya bisa mencapai bermil-mil, yang umumnya terdiri dari 30 kota-kota kecil atau lebih. Dalam pandangan kota secara keseluruhan, batas antara kota-kota kecil ini secara yuridis tidak dapat dikenali.

 Beberapa permasalahan kota tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Arus Urbanisasi yang Cepat
            Meningkatnya kepadatan penduduk perkotaan membawa dampak yang sangat besar kepada tingkat kenyamanan yang tinggi. Kedekatan jangkauan terhadap pusat-pusat perekonomian di perkotaan, menjadikan daya tarik sehingga sebagian penduduk lebih memilih tinggal di kota, meski mereka terpaksa tinggal di ruang yang sangat terbatas. Akibatnya, area-area kumuh, dengan fasilitas kehidupan dan kebutuhan umum yang terbatas, menjadi semakin meluas.
2.Hilangnya Ruang Publik
            Pergeseran fungsi lahan atau penghilangan fungsi ruang publik, disadari atau tidak menimbulkan implikasi lain yang serius. Hidup di lingkungan dan ruang yang terbatas, tidak adanya sarana untuk mengekpresikan diri, menimbulkan dampak sosial yang serius. Perkelahian pelajar misalnya, salah satu penyebabnya adalah karena mereka kehilangan ruang publik tempat mengekspresikan jiwa mudanya.
3.Meningkatnya Kemacetan
            Terbatasnya wilayah untuk memperluas jaringan jalan, merupakan kendala terbesar sehingga penambahan ruas jalan yang dilakukan pemerintah tak dapat mengimbangi laju pertambahan penduduk. Akibatnya persoalan kemacetan lalu lintas ini semakin lama semakin menjadi.
            Persoalannya semakin pelik, ketika pemerintah tidak mampu menyediakan sarana transportasi umum dan massal yang memadai, sehingga masyarakat lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi dan akhirnya menjadikan masalah kemacetan ini makin menjadi.
 4.Meningkatnya Sektor Informal
            Kesenjangan antara kemampuan menyediakan sarana penghidupan dengan permintaan terhadap lapangan kerja, memacu tumbuhnya sektor informal perkotaan.Namun, pada gilirannya peningkatan aktivitas sektor informal, terutama yang berada di perkotaan dan menyita sebagian ruang publik perkotaan, menimbulkan masalah baru terutama menyangkut aspek kenyamanan dan ketertiban yang juga menjadi hak publik bagi warga perkotaan yang lain.

0 komentar:

 
;