Teori Perkotaan
1. Teori
konsentris dan Sektoral yang menyatakan bahwa daerah pusat kota atau Central Bussiness District (CBD) adalah pusat kota yang letaknya
tepat di tengah kota dan berbentuk bundar atau bulat yang merupakan pusat
kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik serta merupakan zona
dengan derajat aksesibilitas tinggi dalam sebuah kota.
2. Teori
Pusat Berganda yang menyatakan bahwa daerah pusat kota atau CBD adalah
pusat kota yang letaknya relative di tengah-tengah sel-sel lainnya dan
berfungsi sebagai salah satu growing points.
3. Teori
Konsektoral yang menyebutkan bahwa DPK atau CBD merupakan tempat utama
dari perdagangan, hiburan dan lapangan pekerjaan. Di daerah ini terjadi proses
perubahan yang cepat sehingga mengancam nilai historis dari daerah tersebut.
4. Teori
Historis yang menyebutkan bahwa DPK atau CBD dalam teori ini merupakan
pusat segala fasilitas kota dan merupakan daerah dengan daya tarik tersendiri
dan aksesibilitas yang tinggi.
5. Teori
Ketinggian Bangunan yang menyatakan bahwa perkembangan struktur kota
dapat dilihat dari variabel ketinggian bangunan. DPK atau CBD secara garis
besar merupakan daerah dengan harga lahan yang tinggi, aksesibilitas sangat
tinggi dan ada kecenderungan membangun struktur perkotaan secara vertikal.
6. Teori
pertumbuhan kota Menurut Spiro Kostof Kota adalah Leburan Dari
bangunan dan penduduk, sedangkan bentuk kota pada awalnya adalah netral tetapi
kemudian berubah sampai hal ini dipengaruhi dengan budaya yang tertentu.
Klasifikasi Kota
A. Berdasarkan jumlah penduduk
Daerah
tertentu dalam wilayah Negara yang mempunyai aglomerasi jumlah penduduk minimal
yang telah ditentukan dan penduduk mana bertempat tinggal pada satuan pemukiman
yang kompak.
1) Megapolitan,
yaitu kota yang berpenduduk di atas 5 juta orang.
2) Metropolitan (kota
raya), yaitu kota yang berpenduduk antara 1–5 juta orang.
3) Kota
besar, yaitu kota yang berpenduduk antara 500.000– 1 juta orang.
4) Kota
sedang, yaitu kota yang jumlah penduduknya antara 100.000–500.000 orang.
5) Kota
kecil, yaitu kota yang berpenduduk antara 20.000–100.000 orang.
B. Berdasarkan fungsinya
a) Kota
pusat produksi, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat produksi atau
pemasok, baik yang berupa bahan mentah, barang setengah jadi, maupun barang
jadi. Contoh: Surabaya, Gresik, dan Bontang.
b) Kota
pusat perdagangan (Centre of Trade and Commerce), yaitu kota yang memiliki
fungsi sebagai pusat perdagangan, baik untuk domestik maupun internasional.
Contoh: Hongkong, Jakarta, dan Singapura.
c) Kota
pusat pemerintahan (Political Capital), yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai
pusat pemerintahan atau sebagai ibu kota negara.
d) Kota
pusat kebudayaan (Cultural Centre), yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai
pusat kebudayaan. Contoh: Yogyakarta dan Surakarta.
C. Berdasarkan Administrasi
Kota dapat didefinisikan
sebagai suatu daerah tertentu dalam wilayah Negara dimana keberadaannya diatur
oleh Undang-Undang (peraturan tertentu), daerah mana dibatasi oleh batas-batas
administrative yang jelas yang keberadaannya diatur oleh
Undang-Undang/peraturan tertentu dan ditetapkan berstatus sebagai kota dan
berpemerintahan tertentu dengan segala hak dan kewajibannya dalam mengatur
wilayah kewenangannya.
D.Berdasarkan TGL
Suatu
daerah tertentu dengan karakteristik pemanfaatan lahan non pertanian,
pemanfaatan lahan dimana sebagian besar tertutup oleh bangunan baik yang
bersifat residensial (secara umum tutupan bangunan/building coverage, lebih
besar dari ttutupan vegetasi/vegetation coverage), kepadatan bangunan khususnya
perumahan yang tinggi, pola jaringan jalan yang kompleks, dalam satuan
pemukiman yang kompak (contigous) dan relatif lebih besar dari satuan pemukiman
kedesaan di sekitarnya. Sementara itu daerah yang bersangkutan sudah/mulai
terjamah fasilitas kota.
Kota
secara fisik adalah area-area terbangun di perkotaan yang terletak saling
berdekatan, yang meluas dari pusatnya hingga keluar daerah pinggiran kota. Pada
kota-kota kecil radius perkembangannya mungkin mencapai setengah mil atau
kurang, sedangkan pada kota-kota metropolitan yang luas, perkembangannya bisa mencapai
bermil-mil, yang umumnya terdiri dari 30 kota-kota kecil atau lebih. Dalam
pandangan kota secara keseluruhan, batas antara kota-kota kecil ini secara
yuridis tidak dapat dikenali.
1.Arus Urbanisasi yang Cepat
Meningkatnya
kepadatan penduduk perkotaan membawa dampak yang sangat besar kepada tingkat
kenyamanan yang tinggi. Kedekatan jangkauan terhadap pusat-pusat perekonomian
di perkotaan, menjadikan daya tarik sehingga sebagian penduduk lebih memilih
tinggal di kota, meski mereka terpaksa tinggal di ruang yang sangat terbatas.
Akibatnya, area-area kumuh, dengan fasilitas kehidupan dan kebutuhan umum yang
terbatas, menjadi semakin meluas.
2.Hilangnya Ruang Publik
Pergeseran
fungsi lahan atau penghilangan fungsi ruang publik, disadari atau tidak
menimbulkan implikasi lain yang serius. Hidup di lingkungan dan ruang yang
terbatas, tidak adanya sarana untuk mengekpresikan diri, menimbulkan dampak
sosial yang serius. Perkelahian pelajar misalnya, salah satu penyebabnya adalah
karena mereka kehilangan ruang publik tempat mengekspresikan jiwa mudanya.
3.Meningkatnya Kemacetan
Terbatasnya
wilayah untuk memperluas jaringan jalan, merupakan kendala terbesar sehingga
penambahan ruas jalan yang dilakukan pemerintah tak dapat mengimbangi laju
pertambahan penduduk. Akibatnya persoalan kemacetan lalu lintas ini semakin
lama semakin menjadi.
Persoalannya semakin pelik, ketika pemerintah tidak mampu menyediakan sarana transportasi umum dan massal yang memadai, sehingga masyarakat lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi dan akhirnya menjadikan masalah kemacetan ini makin menjadi.
Persoalannya semakin pelik, ketika pemerintah tidak mampu menyediakan sarana transportasi umum dan massal yang memadai, sehingga masyarakat lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi dan akhirnya menjadikan masalah kemacetan ini makin menjadi.
4.Meningkatnya Sektor Informal
Kesenjangan
antara kemampuan menyediakan sarana penghidupan dengan permintaan terhadap
lapangan kerja, memacu tumbuhnya sektor informal perkotaan.Namun, pada
gilirannya peningkatan aktivitas sektor informal, terutama yang berada di
perkotaan dan menyita sebagian ruang publik perkotaan, menimbulkan masalah baru
terutama menyangkut aspek kenyamanan dan ketertiban yang juga menjadi hak
publik bagi warga perkotaan yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar